Legalisir Ijazah dan Transkrip

TATA CARA LEGALISIR IJAZAH DAN TRANSKRIP

Berikut alur proses pengajuan legalisir ijazah dan transkrip nilai di STIES Banda Aceh. Semua pihak diharapkan mengikuti tiap-tiap tahapan prosedur yang telah ditetapkan.

1
Mahasiswa menyerahkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai kepada staf akademik dengan menunjukkan ijazah asli.
2
Staf akademik membawa fotokopi ijazah dan transkrip nilai ke Kepala Bagian Akademik untuk pengecekan dan persetujuan.
3
Staff akademik membawa fotokopi ijazah dan transkrip nilai ke Ketua STIES Banda Aceh untuk ditanda tangan.
4
Mahasiswa melakukan pembayaran biaya legalisir kepada bagian keuangan.
5
Mahasiswa mengambil dokumen yang telah dilegalisir dengan menyerahkan bukti lunas dari bagian keuangan.