TATA CARA LEGALISIR IJAZAH DAN TRANSKRIP
Berikut alur proses pengajuan legalisir ijazah dan transkrip nilai di STIES Banda Aceh.
Semua pihak diharapkan mengikuti tiap-tiap tahapan prosedur yang telah ditetapkan.
1
Mahasiswa menyerahkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai kepada
staf akademik dengan menunjukkan ijazah asli.
2
Staf akademik membawa fotokopi ijazah
dan transkrip nilai ke Kepala Bagian Akademik untuk pengecekan dan persetujuan.
3
Staff akademik membawa fotokopi ijazah dan transkrip nilai ke Ketua STIES Banda Aceh
untuk ditanda tangan.
4
Mahasiswa melakukan pembayaran biaya legalisir
kepada bagian keuangan.
5
Mahasiswa mengambil dokumen yang telah dilegalisir
dengan menyerahkan bukti lunas dari bagian keuangan.